TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menanggapi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk bahan kebutuhan pokok alias sembako. Menurut YLKI, rencana itu tidak manusiawi.
"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.
Pengenaan PPN, kata Tulus, akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, tutur dia, maka kenaikannya akan semakin tinggi.
Tulus pun mengatakan pengenaan pajak pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. "Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan," tuturnya.
Sebagai gantinya, ia mengatakan pemerintah seharusnya lebih kreatif untuk menggali pendapatan dana APBN. Misalnya, dengan menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan.
"Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan," ujar Tulus.