Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Soal Pajak Sembako: 50 Juta Orang Menjerit

image-gnews
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berbincang dengan pedagang sembako saat melakukan inspeksi di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok aman dan harga-harga relatif stabil selama Ramadan hingga Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berbincang dengan pedagang sembako saat melakukan inspeksi di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok aman dan harga-harga relatif stabil selama Ramadan hingga Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia alias MUI, Anwar Abbas, turut menanggapi rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok atau pajak sembako. Menurut dia, rencana itu menjadi persoalan lantaran saat ini masyarakat masih terimbas pandemi Covid-19, sehingga pendapatan dan daya belinya menurun.

Alhasil rencana pengenaan PPN pada sembako yang diperkirakan akan mengerek harga bahan-bahan pokok itu pun dinilai akan membuat masyarakat semakin terpukul. Khususnya, kata Anwar, bagi sekitar 30 juta masyarakat lapis bawah atau masyarakat miskin, dan kelompok masyarakat yang berada sedikit di atasnya.

"Jadi mungkin tidak kurang 40 juta sampai 50 juta orang akan menjerit dibuatnya karena akibat dari kebijakan ini, karena akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Sebenarnya, dia berujar kenaikan harga sembako pada dasarnya bukan masalah, apabila daya beli masyarakat tinggi. Namun akibat pagebluk, usaha dan pendapatan masyarakat pun ikut tergerus. Sehingga rencana kebijakan itu akan menambah tekanan bagi masyarakat.

Anwar mengingatkan kalau masyarakat miskin nantinya sulit memenuhi kebutuhan pokoknya, maka kesehatan mereka juga akan terancam. Bahkan, bisa menyebabkan kurang gizi dan stunting bagi anak-anaknya. "Dan bila itu yang terjadi maka jelas-jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan."

Oleh karena itu, Anwar mengatakan masalah pengenaan PPN terhadap sembako ini mesti dipikirkan berkali-kali oleh pemerintah. Apalagi, kalau dikaitkan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan atau pemerintah adalah melindungi dan mensejahterakan rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan di dalam pasal 33 uud 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat dan pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya dan itu jelas-jelas tidak kita inginkan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

15 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

16 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

17 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, terdapat kurma produk Israel yang juga harus tetap diboikot saat Ramadhan.


Profil Smart Air, Pesawat Kargo Pengangkut Sembako yang Jatuh di Kalimantan

18 hari lalu

Armada Smart Air (smartaviation.co.id)
Profil Smart Air, Pesawat Kargo Pengangkut Sembako yang Jatuh di Kalimantan

Smart Air adalah perusahaan maskapai penerbangan swasta yang bergerak di bidang transportasi udara komersial


Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Kementerian Agama menegaskan pentingnya sidang isbat dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk penentuan awal Ramadan 2024.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

18 hari lalu

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

MUI menyatakan Sidang Isbat bisa memberi kepastian waktu kepada masyarakat yang mengikuti keputusan pemerintah dalam menentukan bulan Hijriah.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.