Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Driver Gojek Mogok, Kemenaker Tegaskan Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Reporter

image-gnews
Mitra layanan ojek daring Gojek menunggu penumpang di di penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mitra layanan ojek daring Gojek menunggu penumpang di di penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan siap mengambil langkah tegas berupa sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja mitra berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha. Adapun belakangan ramai isu mengenai protes dari para driver ojek online yang menilai Gojek melakukan perubahan insentif Gosend Sameday secara sepihak. Pihak Gojek telah memberikan klarifikasi bahwa hal itu untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, selain itu pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan yang menimbulkan perselisihan juga dapat selesaikan secara keperdataan, yakni melalui gugatan perdata di pengadilan.

"Terkait dengan pengawasan hak-hak pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya Rabu, 9 Juni 2021.

Dia menambahkan, apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif tergantung pada jenis pelanggarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun dari sisi ketenagakerjaan, perlindungan kerja yang dapat dikaitkan dengan hubungan kemitraan ini antara lain; melalui upaya mengikutsertakan mitra dalam program jaminan sosial baik jaminan sosial (jamsos) kesehatan maupun jamsos ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.

Hal ini penting untuk dapat mengcover risiko-risiko kerja yang mungkin akan terjadi saat mitra bekerja. Kepesertaan tersebut tentunya akan lebih mudah bila dilakukan inisiasi dari perusahaan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi wajib melaksanakan ketentuan mengenai syarat kerja (hak dan kewajiban) termasuk upah, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, hak berserikat dan lain-lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun juga berperan sebagai pengawas kegiatan kemitraan, termasuk yang berbasis daring, dengan tujuan agar tidak terjadi kemitraan yang sewenang-wenang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

2 jam lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

4 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

16 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

23 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?