TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyatakan, vaksinasi Covid-19 untuk penduduk 18 tahun ke atas tak hanya diperuntukkan orang ber-KTP DKI. Warga non-DKI juga bisa mendaftar vaksinasi tersebut.
"Harapannya kesempatan ini semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh mereka yang sehari-hari beraktivitas dan memang tinggal di Jakarta," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 9 Juni 2021.
Dwi memastikan pada vaksinasi tahap ketiga ini, warga ber-KTP, berdomisili, dan bekerja di DKI dapat mendaftar. Harapannya, kata dia, kesempatan ini dapat digunakan semaksimal mungkin bagi mereka yang sehari-hari beraktivitas dan tinggal di Ibu Kota.
"Karena virusnya tidak pilih-pilih KTP mana," ucap dia.
Dia menerangkan virus corona dapat menyerang siapa saja yang berada di sekitar Jakarta. Hal itu mengingat Jakarta menjadi episentrum kasus, dalam artian penambahan pasien positif Covid-19 tinggi.
Walau begitu, Dwi mengingatkan agar warga Jakarta tak ketinggalan ikut vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya pada 7 Juni 2021, Kemenkes menerbitkan surat persetujuan bahwa pemerintah DKI dapat memperluas vaksinasi Covid-19 untuk penduduk usia 18 tahun ke atas. Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan DKI pada 5 Juni.
Baca juga: DKI Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Warga 18 Tahun ke Atas Mulai Hari Ini