TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan alasan pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada komoditas bahan pokok atau sembako.
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matianan justru dibunuh sendiri. Mustahil!" cuit Prastowo dalam akun twitter @prastow, Rabu, 9 Juni 2021.
Perkara PPN belakangan hangat menjadi perbincangan masyarakat. Selain lantaran tarifnya yang direncanakan bakal naik, pajak tersebut juga akan dikenakan kepada bahan pokok yang selama ini bebas PPN. Prastowo pun memaklumi adanya berbagai reaksi di masyarakat lantaran hal tersebut.
Pemerintah, menurut Prastowo, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi untuk bersiap-siap. Namun, ia mengatakan bukan berarti rencana itu akan serta merta diterapkan di saat pandemi. "Ini poin penting: timing," ujarnya.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan mengenai pembiayaan anggaran pasca pandemi. Ia mengatakan optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.
"Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," ujar dia.