Batas akhir proses analog switch off ditetapkan pada 2 November 2022. Saat ini, proses analog switch off telah berjalan secara simultan. Pada tahap pertama, proses berlangsung mulai 30 Juni hingga 17 Agustus 2021. Pada tahap ini, analog swicth off dilakukan di enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Selanjutnya pada tahap kedua, tahap analog switch off berlangsung pada 31 Desember. Proses ini berlangsung di 20 wilayah yang meliputi 44 kabupaten atau kota. Adapun tahap ketiga, proses analog switch off akan berlangsung pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah yang meliputi 107 kabupaten dan kota.
Sedangkan pada tahap keempat pada 17 Agustus 2022, proses ini akan berlangsung di 31 wilayah layanan di 110 kabupaten dan kota. Tahap terakhir pada 2 November 2022, switch off analog akan berlaku di 24 wilayah layanan yang meliputi 63 kabupaten dan kota.
“Kalau dilakukan dengan baik, selain dirasakan keberagaman isi dan tayangannya, switch off analog dapat menghasilkan fisiensi terhadap infrastruktur,” ujar Meutya.
BACA: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Tahun Ini, Berikut Tahapannya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA