TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai migrasi televisi analog ke digital atau analog switch off di Indonesia terlambat ketimbang negara-negara lain, bahkan negara tetangga. Meutya mengatakan negara lain telah melakukan migrasi sejak lama.
“Setiap ada pertemuan The International Telecommunication Union di mana negara-negara berkumpul membahas telekomuniasi dan informasi, Indonesia selalu ditanya kenapa belum masuk ke (televisi digital),” ujar Meutya dalam diskusi Tempo bertajuk ‘Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh’, Rabu, 9 Juni 2021.
Menurut Meutya, ada berbagai hambatan yang membuat realisasi migrasi analog switch off tak juga terwujud. Selain dari sisi pemerintah, selama dua periode, DPR belum kunjung menyelesaikan regulasi yang menaungi migrasi penyiaran televisi ke tahap tv digital.
Pembahasan ihwal Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebut-sebut acap tak mencapai kesepakatan karena adanya banyak pendapat. Meski demikian, melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, analog switch off mulai dapat diwujudkan karena beleid itu sudah memuat payung besar migrasi televisi.
“Mudah-mudahan (revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002) peridoe ini selesai karena sudah ada landasan dari Undang-undang Cipta Kerja. Ini perlu didukung karena kita terlambat di bidang itu,” ujar Meutya.
Meutya melanjutkan, proses menuju analog switch off merupakan momentum yang harus diraih untuk mendorong sistem penyiaran digital dan membangkitkan peluang-peluang bisnis baru. Dengan begitu, Indonesia tak lagi ketinggalan dengan negara lain.