Karena itu, tahap migrasi akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, analog switch off dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan yang meliputi 15 kabupaten dan kota. Pada tahap ini, beberapa kota di Aceh telah melakukan uji coba.
Kemudian tahap kedua paling lambat direalisasikan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan yang mencakup 44 kabupaten atau kota. Lalu pada tahap ketiga pada Maret 2022 yang menjangkau 30 wilayah layanan di 107 kabupaten atau kota. Selanjutnya pada tahap keempat, analog switch off paling lambat sudah dilakukan pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota.
Pada tahap kelima, migrasi harus sudah dilakukan pada 2 November di 24 wilayah layanan yang menaungi 63 kabupaten atau kota. Kemudian pada 3 November hingga 31 Desember 2022, Kominfo akan menyiapkan multiplexing restaking, yaitu persiapan penyesuanan penetapan spektrum frekuensi.
Spektrum frekuensi itu akan dipetakan, baik untuk penyiaran maupun kebutuhan telekomunikasi seluler. Sedangkan pada 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023, multiplexing atau penetapan pemisahan spektrum frekuensi digadang-gadang sudah bisa terwujud.
“Dalam setiap tahapan, kami akan terbuka untuk menerima masukan agar transisi ini menjadi proses yang lancar dan tidak mengganggu pelaksanaan siaran,” tutur Johnny.
Baca Juga: Kominfo Matikan Siaran TV Analog di 5 Daerah Paling Lambat 17 Agustus 2021