TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan rencana pembangunan rumah dinas ASN bagi menteri/pejabat negara dan eselon I di ibu kota baru (IKN) pada tahun 2022 menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tidak menggunakan dana APBN.
"Terkait ibu kota negara tahun ini kita belum mulai membangun, untuk tahun depan pembangunan perumahan namun perumahan yang khusus dibangun tidak menggunakan dana APBN. Nanti jenisnya rumah dinas yang menggunakan skema KPBU," ujar Direktur Jenderal Perumahan PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.
Menurut Khalawi, dengan demikian pembangunan rumah dinas di IKN ini swasta murni, itu merupakan arahan dari bapak Presiden Joko Widodo.
Nantinya pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU akan melaksanakan membangun rumah dan pemerintah akan menyewa rumah-rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.
Dalam paparannya, Dirjen Perumahan tersebut menyampaikan rencana alokasi pembangunan rumah tapak dinas di IKN pada tahun depan itu sebesar Rp6,71 miliar untuk konstruksi 2.132 unit rumah dinas.
Tipologi dan peruntukannya yakni Rumah tapak dinas tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit, kemudian Rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Negara sebanyak 865 unit, dan Rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Eselon I sebanyak 1.169 unit.