TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 1uli 2021.
"Pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan," kata manajemen dalam penjelasan perseroan ke Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke keterbukaan informasi IDX pada Rabu, 9 Juni 2021.
Perseroan menjelaskan sumber dana untuk rencana program pensiun dini itu adalah dari pendapatan operasional Perseroan. Adapun penawaran program itu berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan.
Penawaran pensiun dini kepada karyawan, menurut perseroan, pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Perseroan tidak memiliki target jumlah pegawai yang berpartisipasi mengingat program ini bersifat sukarela, dan sampai saat ini belum ditetapkan program lanjutan," kata manajemen.