TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk tercatat telah menunda pembayaran tunjangan atau gaji karyawannya sebesar US$ 23 juta atau sekitar Rp 328,9 miliar (kurs Rp 14.300) per 31 Desember 2020. Fakta itu terungkap dalam penjelasan perseroan ke Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke keterbukaan informasi IDX pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Estimasi dari Jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$ 23 Juta," tulis manajemen Garuda. Penundaan pembayaran penghasilan pegawai itu ditempuh sebagai respon perserioan terhadap tekanan kinerja keuangan akibat situasi pandemi.
Terhitung dari bulan April hingga November 2020, perseroan telah melakukan Penundaan Pembayaran Penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran antara lain direksi dan komisaris sebesar 50 persen. Selain itu vice president, captain, first office, dan flight service manager sebesar 30 persen.
Adapun senior manager penundaannya 25 persen; flight attendant, expert dan manager 20 persen; duty manager dan supervisor 15 persen; serta staf yang terdiri dari analis, officer atau setara, dan siswa sebesar 10 persen.
Selain penyesuaian pembayaran tunjangan atau gaji tersebut, langkah efisiensi lain yang dilakukan perseroan antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, program pensiun dipercepat kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai.
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, jumlah penumpang maskapai penerbangan pelat merah itu anjlok drastis sampai 90 persen. Bahkan rata-rata jumlah penumpang pada 2020 hanya 60 persen. Turunnya jumlah penumpang membuat Garuda menanggung beban berat karena anjloknya pendapatan.