TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, belum mengetahui siapa nama yang bakal menjadi wakilnya di kementerian. Menurut Tjahjo, penunjukan wakil ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tjahjo Kumolo juga tidak mengajukan kriteria khusus kepada Jokowi soal Wakil Menpan RB. Sebab, Ia juga tidak punya wewenang untuk mengajukan syarat-syarat khusus terhadap calon yang bakal dipilih.
"Hak politik bapak presiden, saya TNI saja, (Taat, Nurut, Instruksi) sebagai pembantu presiden," kata Tjahjo saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 6 Juni 2021.
Sebelumnya, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB. Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Jdih.setneg.go.id.
Perpres 47/2021 ini mencabut Perpres 47/2015 tentang Kemenpan-RB. Dalam Perpres 47/2015, Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa wakil. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo, semua Perpres tentang kementerian negara memang diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri. Sehingga, sewaktu-waktu bapak presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu merubah Perpres.
Jokowi, kata Tjahjo Kumolo, pasti sudah mempertimbangkan urgensi dari posisi wakil menteri di sebuah kementerian. Pembantu presiden wakil menteri ini, kata dia, juga adalah jabatan politis. "Sehingga sah-saha saja diambil dari unsur mana," ujarnya.