TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang membahas revisi perjanjian obligasi wajib konversi (OWK) yang berisi skema pemberian dana talangan untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
“Apa saja lagi dibahas untuk sekarang ini,” ujar Irfan saat ditemui Tempo di kantornya, kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu, 4 Juni 2021.
Irfan mengatakan perseroannya belum terlibat dalam pembahasan yang dilakukan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Namun ia rutin menggelar video conference dengan pemerintah untuk membahas berbagai opsi penyelamatan emiten yang merugi hingga US$ 100 juta per bulan itu.
Pada November 2020, Garuda telah menandatangani perjanjian bersama PT Sarana Multi Infrastruktur selaku pelaksana investasi dari Kementerian KeuAngan untuk pemberian dana talangan senilai Rp 8,5 triliun. Pada awal 2021, SMI telah mencairkan dana sebesar Rp 1 triliun kepada Garuda.
Irfan mengatakan uang itu digunakan untuk membayar avtur kepada PT Pertamina (Persero) serta biaya kebandaraaan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk operasional yang tengah berjalan. Manajemen memastikan tidak memakai dana tersebut untuk membayar utang. Musababnya berdasarkan perjanjian OWK, dana talangan ini harus dipakai untuk operasional perusahaan.
Setelah dana OWK tahap pertama habis, kinerja perseroan tak kunjung membaik. Neraca kas perusahaan tidak berjalan karena beban yang dikeluarkan tak sebanding dengan pendapatan.