Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Walhi Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

image-gnews
Sejumlah aktivis Walhi menggelar aksi di depan gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menghentikan pembangunan PLTU Batubara Jawa 9 dan 10 karena dinilai dapat merusak lingkungan dan menuntut pemerintah untuk beralih ke energi terbarukan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah aktivis Walhi menggelar aksi di depan gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menghentikan pembangunan PLTU Batubara Jawa 9 dan 10 karena dinilai dapat merusak lingkungan dan menuntut pemerintah untuk beralih ke energi terbarukan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia alias Walhi Nur Hidayati menyebut semangat pemulihan lingkungan hidup pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Hal ini, kata dia, paling tidak tercermin dalam legislasi UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya.

Produk hukum tersebut, menurut Nur Hidayati, sangat berpihak pada kepentingan investasi, serta abai kepada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup. Bahkan, ia mengatakan suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif dan tidak demokratis.

“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum  yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” kata Nur Hidayati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juni 2021.

Walhi mempertanyakan anggapan tersebut lantaran beleid itu dinilai memutihkan kejahatan dan praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan hingga meminimalkan pertanggungjawaban korporasi terhadap praktik buruk perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beleid ini, menurut Nur Hidayati, lebih tepat dikategorikan sebagai peraturan yang malah mengakselerasi kerusakan lingkungan dan mempercepat Indonesia pada lubang krisis iklim yang lebih dalam. "UU yang berkonsekuensi menaruh rakyat di bawah bayang ancaman bencana ekologis dan kehilangan ruang hidupnya," ujar dia.

Pernyataan dan komitmen meninggalkan energi fosil dan secara bertahap untuk pensiunkan power plant batubara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun dinilai Walhi hanya slogan belaka. Hal ini dapat dilihat dari fakta realisasi produksi batu bara 102 persen atau sebanyak 561 juta ton pada 2021. Sedangkan pada 2021, Kementerian ESDM meningkatkan target total produksi batu bara sebesar 591 juta ton.

"Fakta lain bahwa pembangunan PLTU baru akan berhenti setelah proyek 35 gigawatt rampung. Komitmen yang disampaikan Menkomarves pun sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam G7 yang tidak lagi membiayai proyek energi batubara dan bahan bakar fosil mulai akhir 2021," ujar Nur Hidayati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila pemerintah serius untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai momentum memulihkan Indonesia serta memulihkan krisis kemanusiaan dan lingkungan hidup, dia mengatakan langkah awal yang harus segera dilakukan pemerintah adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya.

"Penerbitan perppu ini dapat disandarkan pada pertimbangan konstitusional menyelamatkan Indonesia dan segenap tumpah darahnya dari ancaman bencana serta kerusakan lingkungan hidup," ujar Nur Hidayati.

Tanpa dibatalkannya UU Cipta Kerja, Walhi mengatakan hal-hal yang dianggap sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah hanya sebatas gimik dan bersifat superfisial.

BACA: Walhi NTT Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

11 jam lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

23 jam lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

1 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

11 hari lalu

Guru besar, dosen dan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan pernyataan sikap di Gedung Isola Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024. Dalam pernyataan sikapnya, civitas akademika UPI meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

12 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

19 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

26 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

26 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

28 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.