Agus Dwi Prasetyo, kuasa hukum dari Wibowo and Partners menyebut gugatan ini terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum (legal fee) pada April 2020. Biaya tersebut belum dibayar Ace Hardware ke Wibowo and Partners. "Sebesar Rp 10 juta," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.
Perkara ini didaftarkan pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan nomor 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sidang perdana diagendakan berlangsung pada hari Kamis, 3 Juni 2021.
"Menghukum Termohon PKPU Ace Hardware Indonesia (yang) telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap Pemohon PKPU," demikian bunyi petitum dikutip dari laman resmi pengadilan.
Ini adalah perkara PKPU kedua terhadap Ace Hardware. Sebelumnya pada 6 Oktober 2020, Wibowo and Partners juga melayangkan gugatan PKPU untuk Ace Hardware. Perkara ini terdaftar dengan nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat proses sidang berjalan, giliran Ace Hardware yang balik menguggat Wibowo and Partners pada 20 Oktober 2020. Saat itu Ace Hardware menggugat Wibowo and Partners dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa Tergugat (Wibowo and Parners) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitumnya. Selain itu, perusahaan berkode saham ACES itu juga meminta majelis hakim menyatakan hak tagih Wibowo and Partners kepada mereka telah berakhir sejak Maret 2020.
Lalu pada 26 Oktober 2020, gugatan PKPU pertama yang diajukan Wibowo and Partners dicabut. "Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut," demikian bunyi putusannya.
Agus membenarkan bahwa gugatan PKPU pertama ini telah dicabut. Gugatan ini masih terkait dengan tunggakan biaya jasa hukum dengan jumlah sebesar Rp 10 juta untuk September 2019. "Sudah dibayar (Ace Hardware)," kata dia.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Ace Hardware Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Terkait Apa?