TEMPO.CO, Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk menjelaskan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh kantor advokat Wibowo and Partners.
Berdasarkan surat klarifikasi tertarikh 3 Juni 2021, Corporate Affairs and Communication Director Ace Hardware Indonesia, Nana Puspa Dewi, mengatakan permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 dari pemohon Wibowo & Partners mengacu pada Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015, karena Pemohon merasa memiliki hak untuk menagih ke perseroan.
"Namun untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat ini masih dalam proses pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020," ujar Nana dalam keterangan tersebut.
Nana menilai permohonan PKPU Nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 tidak tepat diajukan saat ini. Perseroan berpendapat permohonan itu seharusnya menunggu Putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh Pemohon sesuai dengan Penetapan Nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Dengan demikian, Nana mengatakan perseroan tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp 10.000.000.
"PT Ace Hardware Indonesia Tbk. senantiasa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders," ujar Nana.
Ace Hardware sebelumnya kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh kantor advokat Wibowo and Partners.