TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan dana piutang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI sebesar Rp 110 triliun bisa kembali ke negara dalam tiga tahun ke depan.
Ia mengatakan target itu bisa tercapai dengan adanya kerja sama yang rapi antara instansi, misalnya dengan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dengan demikian, pemerintah bisa menutup semua celah aset, paling tidak yang berada di dalam negeri. "Kerja sama kami dengan Kejaksaan dan Polri erat juga karena dulu BLBI juga pernah dilakukan bantuan dari Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penagihan. Hari ini kan semakin rapih, jadi tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kita ambil kembali hak negara tersebut," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Jumat, 4 Juni 2021.
Dia menjelaskan hak tagih negara tersebut berasal dari krisis perbankan tahun 1997-1998. Kala itu, negara melakukan bail-out dengan cara bank sentral menggelontorkan dana ke perbankan yang mengalami kesulitan. Hingga saat ini, pemerintah masih harus membayar biaya dari BLBI tersebut.
"Oleh karena itu, hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor yaitu para pemilik dari bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI atau debitur yaitu mereka yang pinjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara," ujar dia.
Menurut Sri Mulyani saat ini ada senilai Rp 110,454 triliun dana dalam berbagai bentuk aset tagihan atau utang kepada negara. Utang itu, kata dia, akan ditagih melalui mekanisme piutang negara, yaitu masalah perdata.