TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dan proaktif bisa masuk ranah hukum pidana.
“Kalau terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” katanya dalam Konferensi Pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Mahfud Md berharap obligor dan debitur kasus BLBI dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut uang negara ini secara baik dengan pemerintah.
Mahfud menyatakan pemerintah akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor atau debitur kasus BLBI yang proaktif yakni datang secara mandiri untuk menyelesaikan masalah baik menyerahkan barang, aset, maupun uang.
Ia menekankan para obligor dan debitur tidak akan bisa bersembunyi atau mangkir dari kasus ini mengingat pemerintah telah mengantongi daftar nama seluruh pihak yang terlibat.
“Jadi kami tahu Anda pun tahu. Jangan, tidak usah saling membuka. Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara,” katanya.