TEMPO.CO, Palembang - Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil mengusulkan ke pemerintah agar daerah penghasil migas dan energi terbarukan diberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
Menurut Ridwan, sumur migas tua itu menjadi perhatian asosiasi karena berjumlah ribuan yang selama ini dikelola oleh segelintir masyarakat secara ilegal. “Kami minta diserahkan ke daerah saja, nanti diurus oleh BUMD,” kata Ridwan setelah menghadiri Rakernas ADPMET yang turut dihadiri sejumlah bupati dan wali kota di Indonesia di Palembang, Kamis, 3 Juni 2021.
Sumur minyak tua itu sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran. Namun, sumur minyak tua ini sejatinya masih menghasilkan hingga miliaran rupiah sehingga diambil alih oleh segelintir masyarakat secara ilegal.
“Mungkin bagi Pertamina yang biasa dapat triliunan ini kecil tapi bagi daerah ini besar karena uang miliaran itu bisa buat bangun Puskesmas, jembatan, bansos dan lain-lain,” kata Ridwan.
Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asal-asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan.
Dalam kasus ini, Ridwan menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bertindak untuk mengambil alih kawasan sumur tua tersebut karena belum ada pengalihan wewenang dari Pertamina.