Persoalan lainnya adalah regulasi. Selama pandemi, Prastowo mengatakan ada sektor yang tumbuh berbarengan saat ekonomi mengalami pelemahan. Namun karena ada regulasi tertentu, sektor tersebut dikecualikan menjadi objek PPN.
Prastowo pun menyebut penerimaan pajak Indonesia sejatinya paling banyak disokong oleh sektor manufaktur dengan rata-rata kontribusi 20-30 persen setiap tahun. Namun karna perlambatan ekonomi global, kontribusi hampir semua sektor terhadap pajak terkontraksi, tak terkecuali manufaktur.
Karena itu, menurut Prastowo, mempersoalkan tax ratio di masa pandemi kurang pas. “Turunnya tax ratio merupakan hal yang wajar terjadi saat resesi apalagi dengan aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang juga ikut terhenti. Apalagi insentif fiskal yg masif juga menggerus penerimaan pajak,” ujar dia.
Sebelumnya, ekonom senior Rizal Ramli dalam cuitannya mengkritik pengelolaan fiskal pemerintah saat ini tidak hati-hati. "Tax Ratio terendah dalam sejarah, dan dibandingkan dengan negara2 tetangga. Pengelolaan fiskal/APBN yg amburadul, sama sekali tidak prudent," cuit @RamliRizal.
Baca: Kritik Tax Amnesty Jilid II, Rizal Ramli Dorong Pemerintah Naikkan Gaji PNS