TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan retail modern wajib mewaralabakan bisnisnya bila telah memiliki 150 gerai. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2021.
Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, pelaku usaha retail dulu bisa memilih antara menjalin kemitraan atau mewaralabakan gerai barunya jika sudah berjumlah lebih dari 150 unit.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang usaha, termasuk retail modern.
“Pada dasarnya penyedia retail modern tidak dibatasi untuk mengembangkan usahanya/ Tetapi setelah jumlahnya 150, maka wajib mengembangkan melalui kemitraan dengan masyarakat yang berminat,” kata Oke, Rabu, 2 Juni 2021.
Kemitraan dalam skema waralaba ini, menurut Oke, bakal membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi di bidang retail. Bimbingan dan binaan penyedia retail yang sudah maju akhirnya bisa memberi kepastian bisnis bagi investor baru.
“Nantinya setelah 150 unit, gerai baru diarahkan ke skema waralaba. Hal ini akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi di bidang ini dengan dibimbing dan dibina oleh penyedia retail yang sudah maju dan ada kepastian bisnis yang menguntungkan,” kata Oke.