Petitum selanjutnya berbunyi, "memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015."
Untuk selanjutnya, perkara ini akan memasuki sidang perdana yang diagendakan akan berlangsung pada Rabu, 16 Juni 2021.
Corporate Secretary, Pertamina Hulu Energi, Whisnu Bahriansyah, menyebut gugatan ini terkait Wilayah Kerja (WK) salah satu lapangan PT Pertamina EP di Aceh Tamiang, Aceh. "Dapat kami sampaikan bahwa saat ini WK Field Rantau tidak berdiri sendiri," kata dia saat dihubungi pada 1 Juni 2021.
WK Field Rantau ini, kata dia, merupakan satu kesatuan dengan WK Pertamina EP berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara PT Pertamina EP dengan SKKMigas.
Pertamina sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK Migas, kata dia, tentunya akan melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait. "Khususnya SKK Migas dan Kementrian ESDM terkait adanya informasi gugatan tersebut," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Whisnu, Pertamina mematuhi peraturan dan keputusan pemerintah. Terutama, terkait dengan kelangsungan operasional wilayah kerja yang mereka kelola.
Tujuannya yaitu untuk tetap memberikan kontribusi terbaik bagi ketahanan energi nasional. Serta, pencapaian target produksi migas nasional 1 juta BOPD (barrel oil per day) dan 12 BSCFD (billion standard cubic feet per day).
Tempo juga menghubungi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi terkait gugatan pada Menteri ESDM. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Baca Juga: Riau Siap Dukung Alih Kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina