TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (persero) menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Asrizal H. Asnawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Kamis, 27 Mei 2021.
Gugatan ini terkait dengan pembayaran kompensasi hasil dari Blok Migas yang dikelola Pertamina di Aceh.
"Mengabulkan seluruh gugatan penggugat," demikian bunyi petitum dalam perkara nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini, dikutip pada Selasa, 1 Juni 2021 dari laman resmi pengadilan.
Sejumlah pemberitaan menyebut Asrizal H. Asnawi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Asnawi.
Tapi dalam berkas perkara ini, total ada empat pihak yang digugat Asnawi yaitu Menteri ESDM (tergugat I), Kepala SKK Migas (tergugat II), Pertamina (tergugat III), dan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh atau BPMA (tergugat IV).
"Memerintahkan tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 (2,6 triliun) sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita," demikian bunyi petitum untuk Pertamina.
Sementara untuk tiga tergugat lainnya, bunyi petitum yaitu sebagai berikut, "memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015."