TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS) telah menampung keinginan dari para karyawan Giant terkait penutupan gerai yang dilakukan oleh perusahaan. Ternyata, 60 sampai 70 persen dari para karyawan memang ingin menyelesaikan pekerjaan mereka di Giant alias berhenti kerja dan mendapatkan pesangon.
"Karena nilai pesangon dianggap lebih menarik," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi SPHS Jakwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.
Menurut Jakwan, penyelesaian terhadap pekerja Giant ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut dia, PKB ini berikut nilai pesangonnya pun masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Hero sebagai pengelola gerai telah memutuskan untuk menutup seluruh cabang Giant per Juli 2021. Presiden Direktur Hero Supermarket, Patrik Lindvall, menyebutkan, keputusan menutup seluruh gerai Giant merupakan tindak lanjut dari perubahan fokus strategi bisnis perusahaan.
“Gerai Giant lainnya akan dengan berat hati ditutup pada akhir Juli 2021 walaupun negosiasi terkait potensi pengalihan kepemilikan sejumlah gerai Giant kepada pihak ketiga masih berlangsung,” kata Patrik melalui keterangan resmi, Selasa, 25 Mei 2021.
Meski demikian, sebagian karyawan lain tetap ingin bekerja di unit bisnis lain milik Hero Supermarket. Peluang ini, kata Jakwan, memang sudah dibuka oleh manajemen. Pasalnya, beberapa cabang Giant yang tutup akan diubah menjadi gerai Hero maupun IKEA.
Saat ini, dialog bipartit untuk penyelesaian kontrak kerja masih berjalan antara manajemen dan Serikat Pekerja yang menaungi karyawan Giant tersebut. Serikat pekerja bersyukur karena proses dialog sejauh ini berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah manajemen kooperatif," kata Jakwan.
Baca: Beredar Isu Giant Ditutup karena Investor Hengkang, Ini Respons Hero Supermarket