Tongam lalu menjelaskan bahwa investasi kripto dengan status komoditas berjangka bisa dilakukan. Sebab, sudah ada rambu-rambu dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tapi dari ribuan aset kripto tersebut, hanya yang terdaftar di Bappebti saja yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Daftar itu sudah dirilis oleh Bappebti pada 21 Februari 2021 dan dapat dicek di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Untuk itu, Tongam meminta publik memperhatikan perusahaan dan aset kripto yang terdaftar ini. Di sisi lain, Ia meminta masyarakat waspada, terutama dengan perusahaan investasi aset kripto ilegal.
OJK, kata Tongam, terus mendorong agar masyarakat lebih awas terhadap legalitas perusahaan. Masyarakat harus curiga perusahaan investasi ilegal jika memenuhi minimal dua syarat. Pertama, perusahaan tersebut menawarkan imbal hasil dengan nilai tetap (fix). Kedua, perusahaan menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM). "Jadi kita dibayar kalau rekrut makin banyak orang," kata dia.
Baca: Transaksi di ATM Link Bakal Dikenai Biaya, Himbara Dilaporkan ke OJK dan BPKN