Perusahaan pelat merah ini punya empat komitmen dalam pengelolaan Blok Rokan. Pertama, memberikan kontribusi dari hasil Blok Rokan terhadap pendapatan bagi hasil daerah.
Kedua, badan usaha milik daerah (BUMD) berhak atas 10 persen participating interest (PI) Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 1923 K/10/MEM/2018.
Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Dengan demikian, hal ini akan menggerakkan keekonomian masyarakat Riau.
Terakhir, perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam kegiatan tanggung jawab sosial agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Kontrak bagi hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan disetujui Menteri ESDM pada 9 Mei 2019.
Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041.