TEMPO.CO, Jakarta - Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank resmi ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Keputusan itu diumumkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan 2020 yang digelar pada hari ini, Jumat, 28 Mei 2021.
Lantas, apa saja fungsi dan tugas komisaris? Bagaimana pula proses pengangkatan komisaris BUMN?
Dalam perusahaan terdapat sekelompok orang yang memegang posisi tinggi yang disebut dengan komisaris, yang memiliki kedudukan penting dalam perusahaan tersebut. Komisaris ditunjuk untuk mengawasi semua kegiatan perusahaan, utamanya terkait kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Komisaris biasanya dijabat oleh sekelompok orang yang disebut dengan dewan komisaris, dewan komisaris sendiri kemudian dikepalai oleh komisaris utama.
Komisaris dipandang penting kedudukannya karena bertugas mengawasi pimpinan perusahaan seperti direksi untuk dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan visi dan misi sebuah perusahaan. Bahkan komisaris dapat mengganti pimpinan perusahaan apabila pimpinan perusahaan dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Secara garis besar, tugas dan tanggung jawab utama komisaris dalam perusahaan adalah mengawasi direksi dalam mengurus perusahaan. Komisaris juga diperkenankan memberikan arahan dan nasihat kepada direksi berkenaan dengan kebijakan yang diambil dalam menjalankan perusahaan. Komisaris juga bertanggungjawab untuk memantau dan mengawasi berbagai kebijakan perusahaan, kinerja serta proses pengambilan keputusan dan strategi yang diambil atau dilakukan oleh direksi.
Selain itu, komisaris juga memiliki fungsi secara umum diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 114 sebagai berikut:
1. Mengawasi kegiatan perusahaan
2. Memberikan nasihat kepada direksi atau pimpinan perusahaan
3. Bertanggung jawab jika terjadi kerugian perusahaan akibat kelalaiannya
4. Jika perusahaan memiliki kerugian akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh dewan komisaris.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 juga disebutkan terkait pengangkatan dewan komisaris, yang diputuskan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, di mana para pemegang saham dalam rapat tersebut memiliki kewenangan yang eksklusif, yaitu hak untuk memperoleh informasi terkait perusahaan dari direksi atau komisaris, dalam RUPS pemegang saham juga berhak mengetahui pengambilan keputusan terhadap kebijakan perusahaan.
Adapun syarat untuk seseorang untuk menjadi komisaris yaitu apabila dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum, tidak pernah mengalami pailit atau bangkrut, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keuangan.
Dilansir dari Glints, lalu bagaimana dengan komisaris perusahaan milik negara seperti BUMN? Tentu saja kasus tersebut akan berbeda lantaran penunjukan komisaris BUMN akan menjadi wewenang negara atau pemerintah. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005, bahwa komisaris BUMN ditunjuk melalui tes kelayakan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Serta harus mendapat penilaian dari Tim Penilai Akhir atau TPA yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta menteri teknis sesuai dengan kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan. Setelah dianggap layak oleh tim TPA, calon komisaris BUMN kemudian ditetapkan sebagai komisaris pada RUPS BUMN. Dan, di Telkom inilah gitaris Abdee Slank menjadi komisaris independen.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Fadjroel Rachman Sampai Abdee Slank Pendukung Jokowi di Kursi Komisaris BUMN