Saat pernah diterapkan sebelumnya, Tax Amnesty Jilid I, kata Rizal, terbukti gagal mencapai target tax ratio. "Tax Amnesty pertama malah membuat tax ratio makin merosot. Ada Tax Amnesty kedua malah konyol. Pertama aja gagal total," ucapnya.
Sebelumnya, kata Rizal, pemerintah mengklaim pada sembilan bulan pelaksanaan Tax Amnesty jilid I berupa data deklarasi harta senilai Rp 4.884,2 triliun yang Rp 1.036,7 triliun yang diantaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp 146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp 114,5 triliun.
Tapi faktanya, dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut program Tax Amnesty justru kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426 wajib pajak. Jumlah itu hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp 114,5 triliun ternyata masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp 165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp 1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp 146,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan Tax Amnesty II akan berbeda dengan sebelumnya. Soal pengampunan pajak itu akan masuk ke dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).
"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty itu sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kami lakukan," katanya, dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Senin, 24 Mei 2021.
Menurut Sri Mulyani, selain rambu-rambu atau landasan hukum itu, juga ditambah dengan penggunaan data automatic exchange of information atau AEoI dan akses informasi pajak sejak 2018 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Akses informasi untuk 2018, terhadap beberapa ribu wajib pajak yang kami follow up dan kami akan lakukan dan nanti pasti menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty," ujar Sri Mulyani. Rambu-rambu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Indef Ingatkan Jokowi: Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Blunder Penerimaan Negara