TEMPO.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta PT Hero Supermarket Tbk memperkerjakan 3.000 karyawan Giant ke unit perusahaan lainnya, seperti Hero Supermarket, Guardian, hingga IKEA di seluruh Indonesia. Ribuan karyawan itu terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sejalan dengan rencana penutupan Giant.
“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, 27 Mei 2021.
Hero Group berencana menutup gerai Giant di seluruh Indonesia pada Juli 2021. Penutupan ini dikabarkan terjadi setelah saham investor Hero Group dari Hong Kong hengkang.
Said menjelaskan rencana penutupan sekitar 80 gerai ini harus diikuti dengan perundingan antara pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja guna membahas seputar nasib karyawan. Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, KSPI meminta perusahaan membayar hak-hak, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.
Ketentuan pembayaran pesangon harus mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dan serikat pekerja. Selain itu, KSPI meminta perusahaan memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja untuk melakukan sosialisasi tentang rencana PHK.
“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya.
Baca Juga: Giant Tutup Akhir Juli 2021, Sekitar 3.000 Pekerja Disebut Terancam Kena PHK