TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeklaim penggunaan tenaga kerja asing (TKA) mengalami penurunan selama 3 tahun terakhir. Kemenaker juga memastikan moratorium pemberian izin baru TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital nasional.
Dia menjelaskan bahwa pengecualian TKA itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait dan mengikuti protokol kesehatan. “Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu 26 Mei 2021.
Berdasarkan data Kemnaker, katanya, jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan pada 3 tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat 92.058 TKA. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan 2019 sebanyak 95.168 TKA dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," tambahnya.