TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan sejumlah masalah dalam penyaluran bantuan berupa hibah modal kepada UMKM sejak Januari 2021. Masalah terjadi karena bantuan tersebut tidak harus dikembalikan oleh UMKM, sehingga digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya.
"Ternyata itu cenderung menimbulkan moral hazard," kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Mei 2021.
Tahun ini, pemerintah memang kembali melanjutkan bantuan modal untuk UMKM. Salah satu yang sedang berjalan yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 1,2 juta secara cuma-cuma.
Selasa kemarin, 25 Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun melaporkan bahwa realisasi anggaran untuk bantuan usaha mikro sudah mencapai Rp 9,95 triliun. Bantuan ini diterima 8,29 juta pelaku usaha per April 2021.
Adapun informasi ini disampaikan Pungky usai rapat bersama Bappenas dengan sejumlah menteri terkait pada 25 Mei 2021. Mulai dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Agraria Tata Ruang Sofyan Djalil, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Mereka menggelar rapat untuk mengevaluasi pengembangan UMKM selama ini. Menurut catatan Bappenas, 99 persen usaha di Indonesia memang didominasi UMKM.
Para UMKM ini juga menyerap 97 persen dari total jumlah pekerja. Namun UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen PDB nasional. "Program pengembangan UMKM tersebar di berbagai kementerian atau lembaga, tapi belum optimal," kata Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
BACA: Bappenas Sedang Susun Masterplan Lumbung Pangan di 5 Provinsi
FAJAR PEBRIANTO