Ia mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan bank Himbara dan diputuskan bakal ada perubahan tampilan layar ATM Link agar nasabah tahu mesin yang dihadapinya milik bank tertentu.
"Di screen itu bisa langsung ditampilkan (nama bank pemilik ATM Link). Misalnya ATM BRI atau ATM milik BRI yang bisa dipakai bersama oleh Himbara. Supaya orang enggak kecele, supaya enggak kena yang Rp 2.500 itu. Dicek dulu, screen-nya BRI, kartunya kartu BRI, tetep gratis," katanya.
Sunarso juga menyarankan nasabah untuk mengecek saldo menggunakan mobile banking. Dalam hal ini, BRI telah memiliki aplikasi digital banking yakni BRImo.
Soal pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link sebelumnya menuai polemik. Komunitas Konsumen Indonesia melaporkan Himbara tak hanya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, tapi juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan laporan ke KPPU atas tindakan Himbara dalam pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai sebagai dugaan kartel.
Bank pada Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI diduga telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah ATM Link per 1 Juni 2021.
"Tindakan ini kami duga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha," ujar David, Senin, 24 Mei 2021.
Selain itu, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link dinilai pada akhirnya akan mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).
Oleh karena itu menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen. "Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen atau masyarakat," ucap David. KPPU, kata dia, harus tegas menghentikan kartel ini untuk melindungi nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
BISNIS
Baca: Transaksi di ATM Link Dikenai Biaya per 1 Juni, Simak Daftar Lengkap Biayanya