"Kelima, menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021," ujar Perry.
Keenam, memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty(CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP.
Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Mei dan Juni 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Cina, Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Perancis.
Perry menjelaskan, Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi dilakukan termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Koordinasi BI dengan pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan. "Dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas," kata Perry Warjiyo.
Baca: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen, Ini Sebabnya