TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari ini mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Sritex, PT Senang Kharisma Textil (SKT).
"Sudah putus. Kabul," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto ketika dihubungi, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun pembacaan putusan PKPU PT SKT tersebut dilakukan dalam persidangan pada Selasa siang ini.
Permohonan PKPU PT SKT sebelumnya diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin, 10 Mei 2021. Adapun sidang pertama digelar pada Selasa pekan lalu, 18 Mei 2021.
Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya. Keempat gugatan itu adalah:
Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk seluruhnya dan menyatakan perusahaan tersebut berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.