TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan rinci soal rencana pangampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani juga belum merinci soal program ini dalam konferensi pers APBN KITA pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2021.
"Mohon maaf, (penjelasan) nanti di press conference atau jadwal tersendiri," kata juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada media.
Setali tiga uang, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal juga belum merinci rencana tersebut. Menurut dia, penjelasan rinci akan disampaikan saat pembahasan dengan DPR. "Kami akan segera update," kata dia.
Saat ini, rencana Tax Amnesty II sedang menuai polemik. Semula, tidak ada pembahasan soal rencana ini antara pemerintah dan DPR.
Tapi tiba-tiba, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu ke publik pada saat halalbihalal bersama media, 19 Mei 2021. Airlangga pun menyebut Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah disampaikan ke DPR.
Anggota Komisi Keuangan DPR Kamrussamad mengetahuui adanya rencana Tax Amnesty Jilid II dari media. Tapi, Ia belum bisa memastikan hal tersebut karena belum menerima draf RUU KUP usulan pemerintah dari pimpinan DPR. "Kemungkinan setelah dibahas di Bamus (Badan Musyarawah DPR)," kata dia saat dihubungi.