Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan: Tidak Pernah Beri Data Pribadi ke Pihak Tak Bertanggung Jawab

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tidak pernah memberikan data pribadi ke pihak tak bertanggung jawab. Hal itu merespons data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan yang diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. 

"Perlu kami tekankan bahwa BPJS kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ali Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa, 25 Mei 2021.

Menurutny, apabila terdapat permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS kesehatan atau mengkaitkan dengan BPJS Kesehatan, maka masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada layanan resmi BPJS kesehatan yaitu care center 1500400 atau kantor cabang bpjs kesehtana terdekat.

Sebelumnya, kabar soal kebocoran ini mencuat pertama kali pada Jumat, 20 Mei 2021. Data tersebut diperjualbelikan di situs raidforums.com oleh akun reseller bernama Kotz. Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk, nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.

Di hari yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan bahwa mereka mulai memblokir Raid Forum, akun Kotz. Selain itu, Kominfo memanggil direksi BPJS Kesehatan dan sepakat untuk melakukan investigasi mendalam bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali mengatakan BPJS kesehatan telah berkoodinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, cyber crime Mabes Polri, pusat pertahanan cyber Kementerian Pertahanan, Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementrian Koordinator Bidang PMK, serta pihak lain untuk memastikan kebenaran berita tersebut, serta mengambil langkah2 yang diperlukan.

"BPJS kesehatan juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke bareskrim polri," ujarnya.

Baca: Dewas BPJS Kesehatan Minta Direksi Bertindak soal Kebocoran Data

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

3 jam lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

12 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

14 hari lalu

Foto ilustrasi. REUTERS/Andrew Wong
Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

16 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

17 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.