TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga Tomy Tampatty menyatakan program pensiun dini yang ditawarkan perusahaan merupakan keputusan sepihak manajemen. Tomy menyatakan serikat pekerja tidak diikut-sertakan dalam perundingan tersebut.
“Tidak ada ruang diskusi manajemen dan karyawan. Artinya kebijakan keluar tanpa perundingan dan sifatnya sepihak,” ujar Tomy kepada Tempo, Senin, 24 Mei 2021.
Tomy menyatakan karyawan baru diajak bicara oleh manajemen perseroan setelah Sekarga mengajukan surat keberatan. Surat tertarikh 18 Mei 2021 berisi pernyataan sikap Sekarga yang memahami kondisi perusahaan di tengah Covid-19.
Sekarga sebetulnya tidak kebaratan terhadap adanya opsi pensiun dini bila dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Sekarga menolak bila manajemen melakukan pemutusan hubungan karyawan atau PHK tanpa ada perundingan bipartit.
Di sisi lain, Tommy menilai perusahaan belum memaksimalkan potensi bisnis yang ada. Sekarga, tutur Tommy, masih optimistis bisnis perusahaan memiliki peluang untuk tumbuh pada masa mendatang.
“Kami mendukung upaya manajemen melakukan renegosiasi dengan lessor dan vendor secara lebih maksimal. Demikian juga untuk meningkatkan revenue dalam pengelolaan potensi kargo, gudang kargo, carter, dan corporate account,” katanya menyitir surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta.
Manajemen Garuda sebelumnya telah mengumumkan akan mengambil opsi penawaran pensiun dini bagi karyawan sebagai langkah agar perseroan bertahan di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Garuda ditengarai menghadapi kerugian sampai Rp 70 triliun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra enggan mengomentari isu kerugian itu. “Saya dan tim ingin fokus ke urusan pensiun dini, ini yang sangat penting diputuskan oleh setiap pegawai untuk ikut atau tidak,” kata Irfan.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Uang Bulukan, Pejabat Telkom dan Telkomsel jadi Saksi