TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 134.990 ekor benih bening lobster atau benur hasil penangkapan praktik penyelundupan dilepas-liarkan di Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pelepas-liaran dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Kita lepas-liarkan benur jenis pasir," kata Kepala Stasiun KIPM KKP Jambi Piyan Gustaffiana dalam keterangan yang dikutip pada Senin, 24 Mei 2021.
Ratusan ribu benur ini sebelumnya dibawa oleh empat penyelundup untuk diekspor secara ilegal. Penyelundup ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat, 21 Mei 2021.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi tentang adanya praktik penyelundupan benih lobster. Polisi melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kuala Betara.
Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat adavsatu unit pompong menuju ke arah muara. Pompong tersebut lalu dihentikan. Setelah dicek, ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks di dalam pompong. Boks tersebut berisi benur yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan menjemput di tengah laut.
Empat pelaku selanjutnya diamankan beserta barang buktinya. Adapun benih lobster yang dibawa pelaku langsung diserakan ke BKIPM. “Kami lakukan penghitungan sebelum pelepasliaran," ujar Piyan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Sakti sebelumnya telah menutup ekspor benur lobster. Penutupan keran ekspor dilakukan setelah adanya praktik korupsi yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
BACA: Eksportir Benur Lobster Klaim Edhy Prabowo Mengimbau Agar Kerja Jujur
FRANCISCA CHRISTY ROSANA