TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan dengan adanya UU Cipta Kerja, setiap investor asing atau dalam negeri yang ingin berinvestasi di daerah harus berkolaborasi dengan investor daerah.
"Jadi sekarang perintah bapak Presiden lewat UU Cipta Kerja maka setiap investasi yang masuk di daerah baik investasi asing maupun dalam negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah atau UMKM," katanya di Kupang, Minggu, 23 Mei 2021.
Bahlil mengatakan bahwa aturan soal investasi tersebut sudah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2021 dan yang bertanggung jawab memantau hal ini adalah satgas investasi.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, Bahlil telah menunjuk Ketua Pelaksana yakni Ketua Kadin NTT Abraham Paul Lianto.
Sementara untuk pemerintah pusat, ketua satgas adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil kepala Kepolisian RI dan Wakil Kejaksaan Agung RI.
"Kalau ada investor mau masuk ke NTT misalnya, Kepala Dinas kasih izin ada investasi di NTT, tetapi syaratnya investor dari luar NTT itu harus punya partner orang NTT, bukan orang jakarta yang datang ke NTT," kata Bahlil Lahadalia.