Petugas bank saat itu langsung melakukan pergantian kartu ATM dengan alasan ada dana masuk di waktu yang sama. Nasabah juga diminta menunggu proses investigasi selama 11 hari kerja. Setelah investigasi berakhir, Bank Mandiri menyatakan tidak dapat melakukan penggantian dana karena telah terjadi kebocoran pin ATM transaksi itu tergolong sah.
“Berdasarkan investigasi internal, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan kartu Mandiri debit dan PIN yang sesuai sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut,” kata Rudi.
Rudi menerangkan, sesuai rekaman pengaduan nasabah ke call center 14000, perusahaan memperkirakan nasabah telah menjadi korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN. Sebab, kartu debit yang dipegang nasabah berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di Bank Mandiri. Sedangkan kartu yang dipakai bertransaksi tidak lagi dalam penguasaan nasabah.
“Kami telah menyampaikan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada nasabah dan pihak terkait lainnya,” ujar Rudi.
Rudi mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Mandiri untuk menjaga kartu Mandiri debitnya serta kerahasiaan PIN. Nasabah juga diminta tidak menginformasikan pinnya ke siapa pun, termasuk orang-orang yang mengaku karyawan Bank Mandiri.
Baca: 1 Juni, Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Magnetic Strip yang Kedaluwarsa 2023-2025