TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) pada Kamis lalu, 20 Mei 2021. Hal tersebut dilaporkan Corporate Secretary Sepatu Bata, Theodorus Warlando, kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melalui keterbukaan informasi.
Dalam penjelasannya ke dua otoritas pada Jumat, 21 Mei 2021, Theodorus menginformasikan bahwa PN Jakarta Pusat telah mencabut PKPU sementara Sepatu Bata pada sehari sebelumnya.
Tak hanya itu, Theodorus juga menyebutkan perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai pasal 245 UU No. 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Status PKPU sementara Sepatu Bata didasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 April 2021 lalu. Saat itu, perusahaan berjanji bakal mematuhi seluruh aturan yang berlaku. “Perseroan akan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Theodorus dalam keterbukaan informasi, pada 6 April 2021.
Sebelumnya, Adapun, emiten dengan kode saham BATA ini dimohonkan PKPU oleh mantan karyawan perseroan yaitu Agus Setiawan. Terkait hal ini, Theodorus pernah menjelaskan terdapat perselisihan industrial antara perseroan dengan pemohon PKPU. Perselisihan itu disebut sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Theodorus juga menegaskan tidak ada nilai perbandingan nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Pasalnya, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan atas dasar pesangon tersebut telah dibayar oleh BATA secara penuh. “Sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hukum Industrial,” tulisnya.
Adapun di lantai bursa, saham BATA diperdagangkan stagnan pada level Rp 690 per saham pada Jumat kemarin, 21 Mei 2021. Kapitalisasi pasar PT Sepatu Bata Tbk. tercatat Rp 897 miliar.
BISNIS
Baca: Pengelola Centro Resmi Pailit, Pemasok Garmen Pernah Persoalkan Uang Penjualan