TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk mendukung arah kebijakan fiskal 2022, pemerintah telah, sedang, dan akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan penguatan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah. Reformasi perpajakan ini, kata dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan sejak program itu diluncurkan pada 2017.
"Dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi dalam jangka menengah-panjang," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 20 Mei 2021.
Menurutnya, reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Sehat, kata dia, artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian.
Sedangkan adil artinya memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.
"Reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan, yaitu aspek administratif dan aspek kebijakan," ujarnya.
Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Reformasi kebijakan, kata dia, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.
Hal ini, kata Sri Mulyani, dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.
Baca Juga: Sri Mulyani Targetkan Angka Kemiskinan 8,5 - 9 Persen di 2022