TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan melalui produk kredit kepemilikan rumah tabungan perumahan rakyat atau KPR Tapera. Salah satu skema pembiayaan KPR itu menawarkan suku bunga KPR 5 persen tetap (fixed rate) selama 30 tahun.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan, ketiga skema untuk KPR Tapera itu dibedakan berdasarkan dengan kelompok penghasilan calon nasabah. Skema pertama, misalnya, untuk kelompok nasabah berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Mereka akan memperoleh suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Baca Juga:
Sedangkan untuk skema kedua diperuntukkan nasabah dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta - Rp 6 juta. "Dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun," ujar Koesmahargyo, Kamis, 20 Mei 2021.
Skema ketiga untuk nasabah berpenghasilan Rp 6 juta - Rp 8 juta. Mereka bisa ikut dalam program KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Untuk bisa mengakses KPR Tapera ini, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera. Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.