Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online Resmi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu adanya tatap muka. Cara ini Tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit namun tentu saja ada efek negatif dari hal tersebut.

Pinjaman online (Pinjol) menawarkan prosesnya yang cepat tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah seperti hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan, dijual juga memperkenalkan tenor kredit 30 hari, dengan plafon kecil biasanya bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil paling minimum  Rp 5 juta di kredit tanpa agunan (KTA).

Lalu, bagaimana cara menentukan pinjaman online tersebut tak resmi atau ilegal berikut penjelasannya dasarkan laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK) :

1. Regulator/pengawas.
Perbedaan pertama bisa kita lihat dari poin, jika pijol ilegal tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi kegiatan tersebut. Sedangkan pijol Resmi/legal,atau yang terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut dan lebih memperhatikan kelamaan pelanggan.

2. Bunga dan denda.
Pinjol ilegal biasanya akan menargetkan bunga dan denda yang besar dan tidak transparan, sedangkan pijol legal diwajibkan memberikan informasi tentang bunga dan denda maksimal yang digunakan.

3. Kepatuhan terhadap peraturan.
Pinjol ilegal biasanya tidak mematuhi peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan, berbeda dengan pijol legal yang merupakan kebalikan dari pinjol ilegal dengan mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.

4. Pengurus.
Bagi pinjol ilegal pengurusnya tidak memiliki pengalaman yang harus dipenuhi dan tentu saja sangat berbeda dengan pinjol legal yang orang-orangnya harus terdaftar/terizin oleh OJK dan memiliki pengalaman.

5. Cara penagihan.
Pada pijol ilegal penagihan biasanya dilakukan dengan kekerasan, sedangkan pijol legal wajib mengikuti sertifikat tenaga penagihan yang dilakukan AFPI.

6. Asosiasi penyelenggara.
Pijol ilegal sama sekali tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tentu saja ini sangat berbeda dengan pijol legal/resmi.

7. Lokasi kantor/ Domisili.
Lokasi pinjol ilegal biasanya sangat tidak.jelas/ditutupi biasanya hal tersebut dilakukan untuk menghindar dari aparat hukum. Berbeda tentunya dengan pinjol resmi yang memiliki kantor yang jelas letaknya.

8. Status Penyelenggaraan.
Pinjol ilegal tentunya memiliki status ilegal dan merupakan target dari satgas waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, google Indonesia, dam Direktorat Cybercrime Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Syarat pinjam meminjam
Bagi pinjol ilegal biasanya cenderung mudah berbeda dengan resmi yang perlu mengetahui tujuan dari peminjaman tersebut serta membutuhkankam dokumen-dokumen.

10. Pengaduan konsumen.
Pinjol ilegal tidak akan menanggapi pengaduan dari pihak konsumen berbeda dengan pojok resmi yang menyediakan sarana pengaduan.

11. Kompentesi.
Tidak memiliki sertifikat apapun berbeda dengan pojok resmi dengan karyawan-karyawan yang memiliki sertifikat yang di ada ka AFPI.

12. Akses Data Pribadi.
Pinjol ilegal pasti akan meminta semua data pribadi berbeda dengan legal yang hanya diizinkan mengakses camera, microphone, dan location.

13. Resiko bagi lender.
Tentu saja pinjol ilegal memiliki resiko samgan tinggi terutama risiko penyalah gunaan dana.

14. Keamanan nasional.
Seperti yang di jelaskan di poin tiga, pinjaman online atau pinjol ilegal tidak patuh akan peraturan.

ASMA AMIRAH

Baca: Pinjaman Online Ilegal Meresahkan, Ini 7 Tips Kenali Ciri-cirinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

14 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.