Lombok, TEMPO.CO- Realisasi kebutuhan uang tunai masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H mencapai Rp 2,66 triliun. Jumlah tersebut meningkat 30 persen jika dibandingkan periode sebelumnya 2020 yang mencapai Rp 2,04 triliun.
Kebutuhan uang selama bulan Ramadan terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp 2,50 triliun dan Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp 0,16 triliun. ''Pemenuhan Rupiah tunai tersebut merupakan sinergi Bank Indonesia dengan perbankan,'' kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, Rabu pagi, 19 Mei 2021.
Sinergi dilakukan untuk memberikan layanan penukaran kepada masyarakat melalui seluruh kantor cabang bank yang tersebar di seluruh wilayah NTB.
Selain itu, sejak 6 Mei 2021 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB telah mengedarkan satu juta lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000 (UPK 75) yang tersebar di seluruh Provinsi NTB.
Sebagai informasi, Bank Indonesia menegaskan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk transaksi.
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian, Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran menggunakan UPK 75 harus diterima karena merupakan uang yang didesain, ditandatangani, dicetak, dan diedarkan bersama oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Baca Juga: Stok Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75 Ribu di Jawa Timur Ludes