TEMPO.CO, Jakarta - Tiga menteri telah bertemu untuk membahas aturan baru perdagangan produk impor di platform e-commerce tanah air. Ketiganya yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Aturan baru ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru berusia 1 tahun sejak ditetapkan Menteri Perdangan sebelum Lutfi, Agus Suparmanto, pada 13 Mei 2020.
"Sedang dibahas lintas kementerian," kata Teten Masduki dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 18 Mei 2021.
Ada empat tujuan dalam revisi ini. Pertama untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar negeri dan perdagangan yang tak sehat.
Kedua, mengutamakam produk dan perdagangan dalam negeri. Ketiga, mengembangkan akses usaha UMKM di dalam ekonomi digital. Keempat, perlindungan konsumen dari perdagang dan produk luar negeri.
Teten belum merinci ketentuan apa saja yang bakal berubah usai revisi. Tapi, kata dia, perubahan akan dilakukan menyangkut beberapa poin.
Pertama, mempertegas model bisnis penjualan perdagangan secara elektronik atau online (e-commerce). Kedua, terkait aspek persaingan usaha. Ketiga, standar dan pengaturan produk perdagangan dalam negeri dan asing.
BACA: Larang 13 Produk Asing, Shopee dan Teten Masduki Satu Suara: Tak Ada Paksaan
FAJAR PEBRIANTO