TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah duduk bersama dengan marketplace Shopee Indonesia. Hasilnya, Shopee setuju untuk melarang masuknya 13 kategori produk luar negeri ke Indonesia yang dijual oleh seller crossborder di Shopee.
"Saya kira pihak Shopee sudah menutup akses masuk 13 jenis produk dari luar negeri," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers virtual bersama Shopee Indonesia pada Selasa, 18 Mei 2021.
Larangan ini disepakati kedua pihak dengan alasan menyelamatkan produk UMKM lokal. Menurut Teten, potensi penyelamatan produk UMKM dengan larangan ini cukup besar, sekitar Rp 300 triliun per tahun.
Angka ini, kata Teten, meliputi industri fashion muslim yang nilainya mencapai Rp 280 triliun per tahun. Lalu, industri batik dengan nilai Rp 4,89 triliun. "Ini yang saya kira perlu kami protect," kata dia.
Adapun daftar 13 jenis produk tersebut mulai dari hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atas muslim pria, dan bawahan muslim pria. Selanjutnya, outwear muslim, mukena, pakaian muslim, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, alat-alat solat, batik, dan kebaya.
Sementara itu, Executive Director Shopee Indonesia Handika Wighuna Jahja percaya kebijakan ini akan terus memberikan kesempatan lebih bagi pelaku usaha lokal untuk bisa bersaing. "Ini bisa dibilang rasa cinta dan kasing sayang Shopee," kata dia.
Baca: Viral Tagar Shopee Tindas Kurir, Manajemen: Insentif Mitra Pengemudi Kompetitif