TEMPO.CO, Jakarta - Marketplace Shopee Indonesia resmi melarang dan menutup akses bagi 13 kategori produk asing untuk pasar tanah air. Executive Director Shopee Indonesia Handika Wighuna Jahja pun mengatakan pihaknya senang karena bisa terus mendukung UMKM lokal dengan keputusan tersebut.
"Kalau dibelah, tentunya DNA Shopee merah putih," kata Handika dalam konferensi pers virtual bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Selasa, 18 Mei 2021.
Keputusan Shopee ini adalah hasil kesepakatan dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pertemuan mereka berdua sebelumnya. Kementerian menyebut larangan ini bertujuan untuk melindungi UMKM lokal yang sudah bisa memproduksi 13 kategori barang tersebut.
Rinciannya yaitu mulai dari hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atas muslim pria, dan bawahan muslim pria. Selanjutnya, outwear muslim, mukena, pakaian muslim, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, alat-alat solat, batik, dan kebaya.
Sementara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut potensi penyelamatan produk UMKM dengan larangan ini cukup besar, sekitar Rp 300 triliun per tahun. Angka ini, kata Teten, meliputi industri fashion muslim yang nilainya mencapai Rp 280 triliun per tahun.
Lalu, industri batik dengan nilai Rp 4,89 triliun. "Ini yang saya kira perlu kami protect," kata dia.
Handika percaya kebijakan ini akan terus memberikan kesempatan lebih bagi pelaku usaha lokal untuk bisa bersaing. "Ini bisa dibilang rasa cinta dan kasing sayang Shopee," kata dia.
BACA: Promo Ramadan Sale 2021 oleh Shopee, Simak Produk Apa Saja yang Paling Diburu
FAJAR PEBRIANTO