TEMPO.CO, Jakarta – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store, resmi dinyatakan pailit. Status tersebut disandang Centro usai dilakukan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 17 Mei 2021.
"Benar (dinyatakan pailit)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi di Jakarta, pada hari yang sama.
Adapun sebelum pailit, PT Tozy Sentosa telah resmi berstatus PKPU. Putusan sela PKPU Centro dibacakan pada tanggal 31 Maret 2021.
Kasus ini terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 3 Maret 2021. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Lima perusahaan menjadi pemohon atau kreditur dalam gugatan perdata ini. Mulai dari PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.
Bambang menyebut para kreditur ini telah menggelar rapat dan voting terkait perkara dengan Centro. "Barangkali proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur (Centro), sebagian besar ditolak oleh para krediturnya," kata dia.
Sehingga, kata Bambang, Centro akhirnya berstatus pailit. "Serta berdasarkan juga rekomendasi dari hakim pengawas, pembacaan putusan oleh majelis hakim pemutus dilakukan Senin, 17 Mei 2021," kata dia.