Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Pegawai Indomaret Jadi Terdakwa Setelah Menuntut Hak THR

image-gnews
Indomaret Pondok Cabe VI kembali beroperasi pasca perampokan yang digagalkan Polres Tangerang Selatan dengan menembak mati seorang pelaku, Jalan Lapangan Terbang, Pamulang, Tangerang Selatan, 15 November 2017. TEMPO/Irsyan
Indomaret Pondok Cabe VI kembali beroperasi pasca perampokan yang digagalkan Polres Tangerang Selatan dengan menembak mati seorang pelaku, Jalan Lapangan Terbang, Pamulang, Tangerang Selatan, 15 November 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai PT Indomarco Prismatama atau  Indomaret, Anwar Bessy, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus perusakan barang perusahaan. Perkara itu bermula saat Anwar hendak menuntut hak atas tunjangan hari raya atau THR periode 2020 yang diduga dipotong manajemen.

“Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun terkait perkara yang melibatkan Anwar alias Ambon itu.

1. Protes menuntut THR.
Anwar adalah sopir perusahaan berstatus karyawan tetap yang bertugas mengirim barang-barang ke toko Indomaret. Tahun lalu tepatnya 8 Mei 2020, Anwar melayangkan protes kepada perusahaan karena memotong THR. Protes dilakukan selama dua hari, yakni 8 dan 11 Mei 2020. Protes itu dilaksanakan di Distribution Center (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 Nomor 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

2. Dituding merusak barang dan diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anwar dituding merusak gypsum saat melakukan protes ke perusahaan. Ia pun diperkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penghancuran atau perusakan barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr baru terdaftar setahun setelah protes dilakukan, yakni 26 Maret 2021. Anwar dilaporkan langsung oleh pihak Indomaret.

Dua bulan setelah proses berlangsung, pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum akhirnya membacakan dakwaan untuk Anwar. Anwar ditetapkan sebagai terdakwa. Sidang selanjutnya berisi pembacaan eksepsi akan berlangsung pada Selasa, 18 Mei 2021.  

3. Dikabarkan kena skors.
Saat ini, Anwar masih tercatat sebagai pegawai Indomaret. Tapi, ia diberi hukuman skors selama proses persidangan berlangsung. "Statusnya saat ini tahanan kota," kata Kuasa hukum Anwar Bessy, Amrizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. KSPI sebut ketidak-sengajaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menerima informasi adanya gypsum yang rusak di hari ketika protes itu dilakukan oleh Anwar. Namun, kata dia, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.

“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said.

5. Tanggapan Indomaret terhadap kewajiban pembayaran THR.
Menanggapi tudingan bahwa Indomaret memotong THR periode 2020, Wiwiek membantahnya. Perusahaan, kata dia, telah membayar THR 2020 sesuai ketentuan. "Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata Wiwiek.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Pegawai Indomaret Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum: Kena Skorsing dan Tahanan Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

6 menit lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

46 menit lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

1 jam lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

Ojol dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

7 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

7 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

8 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

9 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

16 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

19 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.