TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai PT Indomarco Prismatama atau Indomaret, Anwar Bessy, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus perusakan barang perusahaan. Perkara itu bermula saat Anwar hendak menuntut hak atas tunjangan hari raya atau THR periode 2020 yang diduga dipotong manajemen.
“Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun terkait perkara yang melibatkan Anwar alias Ambon itu.
1. Protes menuntut THR.
Anwar adalah sopir perusahaan berstatus karyawan tetap yang bertugas mengirim barang-barang ke toko Indomaret. Tahun lalu tepatnya 8 Mei 2020, Anwar melayangkan protes kepada perusahaan karena memotong THR. Protes dilakukan selama dua hari, yakni 8 dan 11 Mei 2020. Protes itu dilaksanakan di Distribution Center (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 Nomor 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
2. Dituding merusak barang dan diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anwar dituding merusak gypsum saat melakukan protes ke perusahaan. Ia pun diperkarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penghancuran atau perusakan barang. Perkara dengan nomor 353/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr baru terdaftar setahun setelah protes dilakukan, yakni 26 Maret 2021. Anwar dilaporkan langsung oleh pihak Indomaret.
Dua bulan setelah proses berlangsung, pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum akhirnya membacakan dakwaan untuk Anwar. Anwar ditetapkan sebagai terdakwa. Sidang selanjutnya berisi pembacaan eksepsi akan berlangsung pada Selasa, 18 Mei 2021.
3. Dikabarkan kena skors.
Saat ini, Anwar masih tercatat sebagai pegawai Indomaret. Tapi, ia diberi hukuman skors selama proses persidangan berlangsung. "Statusnya saat ini tahanan kota," kata Kuasa hukum Anwar Bessy, Amrizal.
4. KSPI sebut ketidak-sengajaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menerima informasi adanya gypsum yang rusak di hari ketika protes itu dilakukan oleh Anwar. Namun, kata dia, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” kata Said.
5. Tanggapan Indomaret terhadap kewajiban pembayaran THR.
Menanggapi tudingan bahwa Indomaret memotong THR periode 2020, Wiwiek membantahnya. Perusahaan, kata dia, telah membayar THR 2020 sesuai ketentuan. "Selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," kata Wiwiek.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Pegawai Indomaret Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum: Kena Skorsing dan Tahanan Kota